Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Keluarga Brigadir Yosua Peringati 100 Hari, Berharap Bharada E Jujur di Sidang

Jelang sidang perdana kasus Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Yosua mempertimbangkan adanya keringanan hukuman untuk Bharada E.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Polri TV
Rekonstruksi pembunuhan Ferdy Sambo versi Bharada E, 30 Agustus 2022. Pemeran Ferdy Sambo menjambak rambut Brigadir Yosua sebelum dieksekusi 

Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.

Lagi-lagi, Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, kasus kematian Brigadir J menunggu disidangkan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Eropa Tegang, Rusia Takuti Barat dengan Letakkan 11 Pesawat Pembom di Dekat Perbatasan NATO

Baca juga: H-2 Jelang Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Gelar Peringatan 100 Hari

Baca juga: Saat Truk Batubara Sudah Mengaspal, Semua Merasa Was-was

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved