Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Keluarga Brigadir Yosua Peringati 100 Hari, Berharap Bharada E Jujur di Sidang

Jelang sidang perdana kasus Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Yosua mempertimbangkan adanya keringanan hukuman untuk Bharada E.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Polri TV
Rekonstruksi pembunuhan Ferdy Sambo versi Bharada E, 30 Agustus 2022. Pemeran Ferdy Sambo menjambak rambut Brigadir Yosua sebelum dieksekusi 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jelang sidang perdana kasus Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Yosua mempertimbangkan adanya keringanan hukuman untuk Bharada E.

Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak sebut pihak keluarga pertimbangkan soal kemungkinan keringanan hukuman terhadap Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal itu disampaikannya pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu (15/10).

"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatannya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringanan kami pertimbangkan," kata Roslin.

Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarga Brigadir Yosua dengan keluarga Bharada E.

Sementara itu, sidang perdana Ferdy Sambo Cs akan dimulai Senin mendatang. Roslin sebut di persidangan nantinya akan ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang hadir.

Baca juga: H-2 Jelang Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Gelar Peringatan 100 Hari

Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigadir J Tolak Dipanggil Putri Candrawathi di Kamar Pribadi, Kuat Desak Lapor Sambo

"Dari keluarga 11 orang, keduabelas Pak Kamaruddin Simanjuntak sebagai ketua tim pengacara kita," katanya.

Dalam peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Yosua itu, akan turut dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Roslin berharap dugaan pembunuhan berencana itu pun nantinya dapat diungkap seterang-terangnya.

Sidang Ferdy Sambo Cs

Diketahui, terangka pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Polisi sebelumnya mengungkap, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Baca juga: Hotman Paris Ternyata Tahu Lesti Kejora Sudah Berdamai dengan Rizky Billar Sebelum Umroh

Baca juga: Eropa Tegang, Rusia Takuti Barat dengan Letakkan 11 Pesawat Pembom di Dekat Perbatasan NATO

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved