Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Keluarga Brigadir Yosua Peringati 100 Hari, Berharap Bharada E Jujur di Sidang
Jelang sidang perdana kasus Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Yosua mempertimbangkan adanya keringanan hukuman untuk Bharada E.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jelang sidang perdana kasus Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Yosua mempertimbangkan adanya keringanan hukuman untuk Bharada E.
Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak sebut pihak keluarga pertimbangkan soal kemungkinan keringanan hukuman terhadap Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikannya pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu (15/10).
"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatannya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringanan kami pertimbangkan," kata Roslin.
Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarga Brigadir Yosua dengan keluarga Bharada E.
Sementara itu, sidang perdana Ferdy Sambo Cs akan dimulai Senin mendatang. Roslin sebut di persidangan nantinya akan ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang hadir.
Baca juga: H-2 Jelang Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Gelar Peringatan 100 Hari
Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigadir J Tolak Dipanggil Putri Candrawathi di Kamar Pribadi, Kuat Desak Lapor Sambo
"Dari keluarga 11 orang, keduabelas Pak Kamaruddin Simanjuntak sebagai ketua tim pengacara kita," katanya.
Dalam peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Yosua itu, akan turut dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Roslin berharap dugaan pembunuhan berencana itu pun nantinya dapat diungkap seterang-terangnya.
Sidang Ferdy Sambo Cs
Diketahui, terangka pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Polisi sebelumnya mengungkap, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Baca juga: Hotman Paris Ternyata Tahu Lesti Kejora Sudah Berdamai dengan Rizky Billar Sebelum Umroh
Baca juga: Eropa Tegang, Rusia Takuti Barat dengan Letakkan 11 Pesawat Pembom di Dekat Perbatasan NATO
Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.
Lagi-lagi, Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, kasus kematian Brigadir J menunggu disidangkan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Eropa Tegang, Rusia Takuti Barat dengan Letakkan 11 Pesawat Pembom di Dekat Perbatasan NATO
Baca juga: H-2 Jelang Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Gelar Peringatan 100 Hari
Baca juga: Saat Truk Batubara Sudah Mengaspal, Semua Merasa Was-was