Skandal Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Gelapkan BB 5Kg Narkoba, 11 Orang Jadi Tersangka Jaringan Teddy

Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka pasa kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUNJAMBI
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa 

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk."

Baca juga: Ini Penyebab 4 Truk Bermuatan Sawit di Tebo Jatuh ke Sungai Batanghari

"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," jelas Mukti.

Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar

"Kita amankan barang bukti di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan barang bukti sebanyak 2 kg sabu."

"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."

"Kemudian dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," kata Mukti.

Pada saat itu, Irjen Pol TM alias Teddy Minahasa belum dirotasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

Adapun jumlah barang sitaan dari kasus Teddy ini totalnya 3,3 Kg.

Sementara 1,7 Kg sabu lainnya telah dijual dan diedarkan di kampung Bahari.

"Dimana sudah menjadi 3,3 Kg barang bukti yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan dijualkan diedarkan di kampung Bahari," ujar Mukti.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal Minimal 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Terkait Irjen Teddy Minahasa",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Sabtu (15/10/2022) - Ayam Rp 26 Ribu

Baca juga: 4 Truk Sawit Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Orang Hilang, Tiga Selamat

Baca juga: Bursa Capres 2024, Elektabilitas Ganjar Pranowo Melejit Ungguli Prabowo Subianto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved