Skandal Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Gelapkan BB 5Kg Narkoba, 11 Orang Jadi Tersangka Jaringan Teddy

Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka pasa kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUNJAMBI
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka pasa kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ini seperti dikatakan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

"Iya, jumlah tersangka 11 orang," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/202).

Kata Mukti, penyidik akan menggali keterangan dari ke-11 tersangka yang salah satu di antaranya adalah Teddy Minahasa.

Kronologi Pengungkapan Kasus Teddy Minahasa

Berikut ini asal-usul narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang didapat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Mengutip Kompas Tv, Teddy Minahasa diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan.

Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimusnahkan.

Baca juga: 4 Truk Sawit Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Orang Hilang, Tiga Selamat

Baca juga: Angkutan Batu Bara Dibatasi, Sekda: Mengurai Kemacetan dan Mengurangi Beban Masyarakat

Teddy diduga mengganti barang bukti yang digelapkannya tersebut dengan tawas.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan awal mulanya penangkapan dilakukan terhadap tersangka AD, anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.

Kasus kemudian dikembangkan dan menyeret Kapolsek Kalibaru yang merupakan polisi aktif, Kompol KS dan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.

"Kami mengembangkan ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru."

"Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok."

"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," kata Mukti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved