Angkutan Batu Bara Dibatasi, Sekda: Mengurai Kemacetan dan Mengurangi Beban Masyarakat
Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka operasional angkutan batu bara hari ini, Sabtu (15/10).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka operasional angkutan batu bara hari ini, Sabtu (15/10). Angkutan yang diperbolehkan beroperasi sebanyak 3.500 kendaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman setelah melakukan rapat bersama pejabat utama Polda, Polres dan BPJN Jambi.
Ia mengatakan keputusan itu diambil sebagai upaya mengurai kemacetan sehingga tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat yang dilalui angkutan batu bara.
"Jadi diperkirakan dengan jumlah 3.500 Isyallah diharapkan akan bisa mengurai kemacetan dan tidak lagi menjadi beban masyarakat sekitar yang dilalui angkutan batu bara," kata Sudirman pada Jumat (14/10).
Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Jambi Resmi Batasi Angkutan Batu Bara Hanya 3.500 Unit
Sudirman mengatakan keputusan ini membutuhkan dukungan dari semua komponen masyarakat. Ia menyebut kenyamanan masyarakat harus dijaga dan dilindungi.
"Pak Kapolda juga mohon agar ada dukungan dari seluruh komponen masyarakatnya. Memang dilematis, wilayah jalur- jalur batu bara itu kan jumlah masyarakatnya banyak. Dan harus kita lindungi. Itu pesan pak Kapolda kenyamannya harus dijaga, kemudian dari persoalan kecelakaan juga harus dihindari," katanya.
Lebih lanjut, Sudirman mengatakan kebijakan tersebut juga untuk mendukung BPJN dalam memperbaiki jalan yang rusak di beberapa titik.
Baca juga: Menata Angkutan Batu Bara
Ia berharap dengan keputusan ini alur lalu lintas di Provinsi Jambi bisa terjaga dengan baik. Pemberitahuan lebih lanjut mengenai keputusan ini akan diinformasikan oleh Polda Jambi.
"Manakala kondisi yang 3.500 itu dioperasionalkan dengan catatan tidak ada yang patah as, kemudian mobil yang terguling segala macam, itu Insyallah arus lalu lintas bisa terjaga dengan baik," pungkasnya.
Baca berita tribunjambi.com di Google News