Editorial

Menata Angkutan Batu Bara

Lalu lintas truk angkutan batu bara mewarnai hiruk pikuk jalanan di wilayah Provinsi Jambi. Truk batu bara menumpuk,kemacetan tak terhindarkan

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM/SOLEHAN
Kondisi kemacetan di Simpang Tanjung Lumut Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi akibat angkutan batu bara 

Lalu lintas truk angkutan batu bara mewarnai hiruk pikuk jalanan di wilayah Provinsi Jambi. Kalau armada melintasi jalanan, jalur lalu lintas terasa sumpek. Kadang kalanya ada oknum sopir truk batu bara yang cara mengemudikannya sangat tidak ramah lalu lintas. Tak jarang memicu kecelakaan.

Sepekan terakhir, truk batu bara ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Tak sedikit di antara mereka yang mengeluhkan kepadatan lalu lintas angkutan batu bara.

Apalagi, beberapa hari terakhir ini truk batu bara memicu macet parah berhari-hari di beberapa ruas jalan di Provinsi Jambi. Secara teknis, kabarnya ada beberapa masalah. Faktor perbaikan jalan hingga ada truk batu bara rusak.

Truk batu bara pun menumpuk, kemacetan lalu lintas tak terhindarkan. Polisi membantu mengurai kemacetan. Kerja keras sampai pagi hanya untuk mengurai angkutan batu bara.

Masyarakat pengguna jalan raya terganggu. Perjalanan molor berjam-jam hingga mengganggu aktivitas bisnis ber hari-hari. Kejadian itu sangat memilukan, publik pun kesal.

Apa yang terjadi terkait truk batu bara ini bukan persoalan biasa. Pasalnya, dampak truk batu bara itu bukan hanya macet dan jalan rusak.

Tetapi, angkutan batu bara juga bisa memicu problem sosial kalau tidak ditata secara arif dan bijaksana. Masyarakat akan marah dan bisa melawan dengan caranya sendiri.

Maka dari itu aturan terkait truk batu bara harus ditegakkan. Misalnya saja, Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/DISHUB 3.1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.

Sesuai aturan di dalam surat edaran tersebut, angkutan batu bara boleh keluar dari lokasi tambang setelah pukul 18.00 WIB. Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi,

Baca juga: Jalan Jambi - Tempino Macet, Pengusaha Travel Menjerit

Sanksi mulai teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin. Selain itu, truk batu bara yang memiliki TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di luar Provinsi Jambi, wajib mutasi ke wilayah Provinsi Jambi.

Surat Edaran kalau tidak dilaksanakan cuma menjadi macan kertas saja. Maka dari itu dari sisi pemerintah harus benar benar mampu menegakkan aturan.

Terlepas dari itu semua, apa yang terjadi terkait penumpukan parah truk batu bara berhari-hari menunjukkan tata kelola yang tidak baik. Diperlukan terobosan yang berani agar tata kelola angkutan batu bara membaik. Jangan setengah-setengah kalau mau memperbaiki tata kelola angkutan batu bara. Apakah itu membuat jalan khusus angkutan batu bara, atau membuat angkutan batu bara lewat sungai.

Baca juga: Kendaraan Angkutan Batu Bara Kedapatan Melintas Malam Hari di Tengah Aturan Penyetopan Batu Bara

Kalau hanya wacana, atau sudah ada rencana tapi lambat eksekusinya, percuma. Ada kabar kalau sudah muncul upaya untuk mengatasi persoalan angkutan batu bara di Jambi. Meski tidak menyelesaikan tuntas, setidaknya bisa mengurangi penumpukan truk batu bara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI saat ini sedang merencanakan pengalihan bongkar batu bara dan pembuatan jalan khusus.

Pembangunan jalan khusus rencananya baru bisa dimulai tahun depan, saat ini sedang dipersiapkan. Jangka pendeknya, angkutan batu bara nantinya tidak semuanya melewati jalur Jambi, tetapi dialihkan ke arah Padang dan Riau.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved