Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ada Kesamaan Pembunuhan Brigadir J dengan Kopi Sianida, Upaya Penghilangan BB dan Beda Keterangan

Perbedaan keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, membingungkan publik.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun hakim yang menanganani perkara tersebut adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Manuver Ferdy Sambo Jelang Sidang Ditertawakan Pengacara Brigadir J: Logika Macam Apa Ini

Baca juga: Pengacara Bharada E Konsisten: Perintah Ferdy Sambo Tembak bukan Hajar

Baca juga: Belasan Napi Lapas Kelas Berat Dari Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Dikawal Ketat Brimob

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved