Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pengacara Bharada E Konsisten: Perintah Ferdy Sambo Tembak bukan Hajar

Kuasa hukum Bharada E alias Bharada Richard Eliezer bantah pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, terkait perintah menembak Brigadir J alias Brigadir Yos

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Polri TV
Animasi penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Bharada E alias Bharada Richard Eliezer bantah pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, terkait perintah menembak Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk “menghajar” Brigadir J, bukan menembak.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Perbedaan pernyataan ini juga pernah muncul saat rekontruksi di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Ronny Talapessy, perbedaan keterangan antara Bharada E dan ferdy sambo ini hal wajar. Sebab itu merupakan pembelaaan pelaku agar lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J, Panik saat Yosua Ditembak

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Hajar Brigadir J, Tembak atau Pukul?

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny Talapessy.

“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J, Panik saat Yosua Ditembak

Baca juga: Kapolda Jambi Minta Pelabuhan Batubara yang Tak Penuhi Syarat Pelayanan Dihentikan

Baca juga: Kemenag Pantauan Kelompok Aliran Keagamaan di Sarolangun, Sudah Ada yang Bangun Padepokan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved