Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ada Kesamaan Pembunuhan Brigadir J dengan Kopi Sianida, Upaya Penghilangan BB dan Beda Keterangan
Perbedaan keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, membingungkan publik.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Perbedaan keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, membingungkan publik.
Namun Binsar Gultom, hakim pada kasus kopi sianida menilai adanya kesamaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu.
Persamaan kedua kasus ini, menurut Binsar Gultom terletak pada kontroversi meninggalnya korban.

Pada kasus kopi sianida, kontroversi berkisar mulai dari meninggalnya korban bukan karena racun, hingga cara masuknya sianida.
Sementara pada perkara pembunuhan Brigadir J, ada sejumlah keterangan saksi pelaku yang saling berseberangan.
Mulai dari Ferdy Sambo ikut menembak, hingga perintah yang dinilai diartikan salah.
Menurut Binsar Gultom dalam pengalaman menyidangkan kasus kopi sianida, dirinya mengesampingkan pengakuan saksi. Ia memilih untuk melihat secara faktual bagaimana racun sianida masuk ke korban.
"Ada perbedaan keterangan ahli soal kadar sianida bisa membuat mati, tetapi kami masuk kepada fakta dan lewat CCTV," ujar Binsar Gultom di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Warga Pergoki Pelaku Percobaan Pencurian Tembaga Listrik di Pematang Sulur Kota Jambi
Baca juga: Manuver Ferdy Sambo Jelang Sidang Ditertawakan Pengacara Brigadir J: Logika Macam Apa Ini
"Karena ketahuan pada saat di-zoom, ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas, tapi tertutup goodie bag. Semakin tajam bagi kami dia pelakunya, dia di CCTV gatal-gatal tangannya," ujar Binsar Gultom.
Binsar menambahkan, dalam kasus kopi sianida maut, ada barang bukti yang dihilangkan, yakni celana jeans milik terpidana Jessica. Celana tersebut dipakai saat terpidana menemui korban.
Di CCTV, terlihat terpidana menggaruk paha yang diduga sebagai reaksi kimia serbuk sianida terkena kulit.
Menurut Binsar, barang bukti yang dihilangkan terpidana ini menjadi petunjuk yang bisa meyakinkan hakim terhadap perbuatan terdakwa.
Hilangnya barang bukti ini mirip seperti yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni merusak rekaman CCTV di rumah dan di lokasi tempat kejadian perkara untuk menghilangkan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
"Bagi kami, mau dibuang alat bukti, tidak masalah. Justru di situ keyakinan hakim timbul. Keyakinan hakim tidak muncul seketika, tapi dari berbagai pengamatan, dan ini ada pada hakim," tegas Binsar Gultom.
Baca juga: Pengacara Bharada E Konsisten: Perintah Ferdy Sambo Tembak bukan Hajar
Baca juga: Belasan Napi Lapas Kelas Berat Dari Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Dikawal Ketat Brimob
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun hakim yang menanganani perkara tersebut adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Manuver Ferdy Sambo Jelang Sidang Ditertawakan Pengacara Brigadir J: Logika Macam Apa Ini
Baca juga: Pengacara Bharada E Konsisten: Perintah Ferdy Sambo Tembak bukan Hajar
Baca juga: Belasan Napi Lapas Kelas Berat Dari Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Dikawal Ketat Brimob