3 Anggota Polrestabes Medan Merampok Berdalih COD Motor, Ternyata 10 Kali Beraksi

Tiga anggota Polrestabes Medan yang terlibat perampokan di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara ternyata sudah 10 kali beraksi merampok.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
3 polisi anggota Polrestabes Medan yang terlibat aksi perampokan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga anggota Polrestabes Medan yang terlibat perampokan di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara ternyata sudah 10 kali beraksi merampok.

Diketahui pada aksi perampokan warga di Pancur Deli, ada 4 pelaku ditangkap dan 3 diantaranya anggota Polrestabes Medan.

Sementara satu pelaku masih diburu polisi.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga personel polisi tersebut berinisial H, B, dan A. Mereka bertugas di Sat Samapta Polrestabes Medan.

"Dari empat pelaku ini, tiga di antaranya oknum anggota Polri. Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Fathir, Jumat (7/10/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Fathir menuturkan tiga personel itu akan menerima sanksi etik hingga pidana karena berusaha merampok warga.

Baca juga: Lowongan Kerja PLN, Dibuka hingga 16 Oktober 2022

Baca juga: Menanti Sidang Ferdy Sambo Cs

Sejumlah fakta terungkap saat sidang komisi kode etik profesi (KKEP) tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, di Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa 11 Oktober.

Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya mengatakan, ketiganya mengaku sudah 10 kali merampok.

Mereka juga mengaku berkomplot dengan personel dari Polsek Sunggal dan Helvetia dalam merampok modus Cash On Delivery.

Namun, Bid Propam akan mendalami lagi pengakuan keterlibatan personel lain.

Pihaknya akan meminta Satreskrim Polrestabes Medan menyelidiki pengakuan ketiganya.

"Masih didalami (keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia)," ucapnya

Berdasarkan hasil sidang KKEP, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti bersalah. Meski demikian mereka mengajukan banding.

"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ketiganya. Mereka mengajukan banding," ucapnya.

Kronologi Perampokan

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved