Editorial

Menanti Sidang Ferdy Sambo Cs

Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua sudah tiga bulan berlalu. Butuh waktu lumayan lama untuk menguak kasus ini

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir Yosua Hutabarat, pada acara refleksi kematian Brigadir J, di Kota Jambi, Jumat (23/9/2022) 

Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua sudah tiga bulan berlalu. Butuh waktu lumayan lama untuk menguak kasus ini, karena melibatkan orang yang memiliki jabatan tinggi, power, Ferdy Sambo. Berkat kerja keras dan dorongan semua pihak, babak baru akan dimulai.

Babak baru perkara ini adalah persidangan, yang rencananya digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada lima orang terdakwa dalam pembunuhan di Duren Tiga itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Sidang perdana ini digelar pada hari ke-102 Brigadir Yosua meninggal dunia. Para terdakwa menghadapi jeratan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya bukan main-main, yakni maksimal hukuman mati.

Sebelum sidang digelar, dakwaan sudah disampaikan jaksa penuntut umum kepada pengadilan. Pada dakwaan yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap sejumlah narasi baru dalam tragedi Duren Tiga ini.

Pada dakwaan itu, terlihat betapa besar peran Kuat Maruf, seorang warga sipil yang menjadi sopir Putri Candrawathi.

Dia disebut menjadi orang yang mendesak supaya Putri melapor kepada Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam keluarga. Padahal Kuat tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Kuat Maruf juga disebut ribut dengan Brigadir Yosua pada 7 Juli 2022. Keributan di antara keduanya membuat Putri menghubungi dua ajudan, Bharada E dan Bripka RR, supaya segera pulang ke rumah, di Magelang.

Pada dakwaan juga tertulis Putri Candrawathi menghubungi suaminya, Ferdy Sambo, dengan menyebut Brigadir Yosua terlah berlaku kurang ajar. Putri berpesan kepada Ferdy Sambo supaya tidak memberitahu ke para ajudan lainnya, dengan alasan takut jadi pembicaraan, serta juga khawatir Brigadir Yosua yang memiliki senjata api.

Baca juga: Ferdy Sambo Tidak Berencana Habisi Brigadir Yosua, Begini Penjelasan Ferbri Diansyah

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Soal Justice Collabolator

Padahal sebelumnya, saat Bripka RR sudah kembali ke rumah Ferdy di Magelang, sudah melucuti semua senjata Brigadir Yosua sebelum dia membawa Yosua menghadap PC.

Juga sempat ada pertemuan empat mata antara Yo suadengan Putri Candrawathi di dalam kamar.

Masih sangat banyak misteri dalam perisitiwa ini. Banyak cerita yang masih perlu dibuktikan. Sepatutnya, semua itu akan bisa terbukti pada saat di persidangan.

Maka, proses sidang ini menjadi jalan mencari kebenaran yang sesungguhnya. Sepahit apapun kebenaran itu, perlu untuk diungkap nantinya ke publik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara Ferdy Sambo dkk untuk kasus pembunuhan ini. Kita berharap hakim nantinya bisa menjadikan peradilan membuka fakta yang sesungguhnya terjadi, dan memberi hukuman setimpal. Jangan ada lagi fitnah kepada siapapun.

Baca juga: Peringatan 100 Hari Meninggalnya Brigadir Yosua Digelar H-2 Sidang Ferdy Sambo Cs

Kasus ini sangat menarik perhatian banyak pihak karena dianggap jadi representasi bagaimana orang kecil menghadapi orang besar. Putusan yang adil, akan membangkitkan semangat pencari keadilan di negeri ini.

Kepercayaan publik akan bisa bangkit kepada penegak hukum dari proses, persidangan yang sudah di depan mata, bila nantinya sidang itu dianggap berjalan sebagaimana mestinya. Semoga. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved