Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Suporter yang Ajukan Perlindungan ke LPSK Soal Tragedi di Kanjuruhan Bertambah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menerima permohonan perlindungan korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
(Surya Malang/Purwanto)
Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi Sabtu (1/10/2022) malam. Kini 19 orang meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden tersebut. 

Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)

3. SS (Security Officer)

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA

Update berita Tribun Jambi di Google News

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dirut LIB Akan Ikuti Proses Hukum

Baca juga: Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Terjadi Mulai Pukul 21.39 Setelah Peluit Tanda Akhir Laga Berbunyi

Baca juga: 705 Orang Jadi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 574 Terluka dan 131 Meninggal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved