Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Suporter yang Ajukan Perlindungan ke LPSK Soal Tragedi di Kanjuruhan Bertambah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menerima permohonan perlindungan korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
(Surya Malang/Purwanto)
Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi Sabtu (1/10/2022) malam. Kini 19 orang meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden tersebut.
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA
Update berita Tribun Jambi di Google News
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dirut LIB Akan Ikuti Proses Hukum
Baca juga: Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Terjadi Mulai Pukul 21.39 Setelah Peluit Tanda Akhir Laga Berbunyi
Baca juga: 705 Orang Jadi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 574 Terluka dan 131 Meninggal
Berita Terkait