Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Suporter yang Ajukan Perlindungan ke LPSK Soal Tragedi di Kanjuruhan Bertambah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menerima permohonan perlindungan korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
(Surya Malang/Purwanto)
Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi Sabtu (1/10/2022) malam. Kini 19 orang meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden tersebut. 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menerima permohonan perlindungan korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ada 19 orang yang melayangkan permohonan ke LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang menyebut jika permohonan terus bertambah.

Sebagian besar pemohon adalah supporter Arema Malang hingga tim medis yang menangani para korban.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin.

LPSK kata Edwin telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur jika memang nantinya dibutuhkan keterangan dari para saksi dan korban itu.


"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak polda jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," tukas Edwin.

Pengakuan dari Aremania dinilai penting untuk mengungkap tragedi sebenarnya.

"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/10/2022).

705 Orang jadi Korban

Tercatat 705 orang yang menjadi korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022).

Dari 705 korban, dilaporkan 131 orang tewas akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022) menyebut ada  23 orang yang alami luka berat.

Korban yang masih dirawat inap oleh pihak rumah sakit setempat sebanyak 36 orang.

"Data hasil konsolidasi telah dilakukan kroscek ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan rumah sakit terkait," terangnya.

6 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Polri telah menetapkan Enam  tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Enam  tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sebelumnya Polri menetapkan 6 tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 131 orang.

Pengumuman tersebut dilakukan sendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/10/2022).

Tersangka terdiri dari tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.


Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.

Untuk tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian tersangka kelima adalah H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur. dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)

3. SS (Security Officer)

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA

Update berita Tribun Jambi di Google News

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dirut LIB Akan Ikuti Proses Hukum

Baca juga: Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Terjadi Mulai Pukul 21.39 Setelah Peluit Tanda Akhir Laga Berbunyi

Baca juga: 705 Orang Jadi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 574 Terluka dan 131 Meninggal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved