Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Suporter yang Ajukan Perlindungan ke LPSK Soal Tragedi di Kanjuruhan Bertambah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menerima permohonan perlindungan korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menerima permohonan perlindungan korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ada 19 orang yang melayangkan permohonan ke LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang menyebut jika permohonan terus bertambah.
Sebagian besar pemohon adalah supporter Arema Malang hingga tim medis yang menangani para korban.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin.
LPSK kata Edwin telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur jika memang nantinya dibutuhkan keterangan dari para saksi dan korban itu.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak polda jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," tukas Edwin.
Pengakuan dari Aremania dinilai penting untuk mengungkap tragedi sebenarnya.
"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/10/2022).
705 Orang jadi Korban
Tercatat 705 orang yang menjadi korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022).
Dari 705 korban, dilaporkan 131 orang tewas akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022) menyebut ada 23 orang yang alami luka berat.
Korban yang masih dirawat inap oleh pihak rumah sakit setempat sebanyak 36 orang.