Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Sidang Ferdy Sambo Digelar Offline dan Terbuka, Sambo Sidang Bareng Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf

Sidang perdana Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J alias Brigadir Yosua dijadwalkan akan digelar pek

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE POLRI TV RADIO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat diserahkan penyidik Polri ke kejaksaan, Rabu (5/10/2022) 

Update Kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J alias Brigadir Yosua dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Diketahui pada Senin (10/10/2022) berkas perkara dan dakwaan Ferdy Sa,bo Cs telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya sidang akan digelar secara offline atau tatap muka, artinya seluruh tersangka akan dihadirkan di PN Jaksel saat menjalani sidang.

Ferdy Sambo saat diserahkan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum, Rabu (5/10/2022)
Ferdy Sambo saat diserahkan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum, Rabu (5/10/2022) (TRIBUNJAMBI/HO)

Sidang Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan digelar terbuka untuk umum di PN Jaksel. Bahkan, PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton.

Selain Ferdy Sambo sebagai aktor utama, 10 tersangka lainnya yang terjerat kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice juga dilimpahkan ke PN Jaksel.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus Ferdy Sambo

Sidang perdana perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo rencananya bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang bernomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya juga akan disidangkan di hari yang sama. Mereka adalah istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login dan Lengkapi Data di OSS.Go.Id

Baca juga: Kemenlu Rusia Sebut Barat Melewati "Garis Merah", Jika Pasok Senjata Jarak Jauh ke Kyiv

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), akan disidangkan Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Sedangkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan lusa atau sehari setelah sidang Bharada E.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ucapnya.

PN Jaksel telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Rinciannya, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Ima beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ujar Djuyamto.

Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

Dikethui tersangka pembunuhan berencana Brigadir j yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

Baca juga: Cek Kemacetan, Edi Purwanto Minta Gubernur Hentikan Operasional Batu Bara Hingga Jalan Diperbaiki.

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login dan Lengkapi Data di OSS.Go.Id

Baca juga: Sosok Morgan Simanjuntak Hakim Kasus Ferdy Sambo, Pembunuh Divonis Seumur Hidup

Baca juga: Vladimir Putin Tuding Badan Intelijen Ukraina Lakukan Serangan Teroris di Jembatan Krimea

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved