Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pengacara Putri Candrawathi Sebut Kliennya Tak Tahu Rencana Pembunuhan dan Penembakan Brigadir J

Update kasus Ferdy Sambo - Pengacara Putri Candrawathi sebut kliennya tak tahu rencana pembunuhan Brigadir J.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase instagram
Putri Candrawathi tanpa masker saat diperiksa di kejaksaan 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang proses persidangan, pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong tetap yakin jika kliennya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Dari BAP pertama hingga BAP yang terakhir itu keterangan klien kami konsisten bahwa ada kejadian di Magelang.

Mulai dari tanggal 4 ada beberapa rangkaian peristiwa, dari tanggal 4 hingga 7 Juli 2022," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Selasa (11/10/2022).

Putri Candrawathi mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Rabu (5/10/2022)
Putri Candrawathi mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Rabu (5/10/2022) (TRIBUNJAMBI/HO)

Sementara itu, Sarmauli Simangunsong menjelaskan, Putri Candrawathi tidak mengetahui jika ada rencana untuk melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Dari keterangan klien kami tidak tahu. Klien kami tidak mengetahui. Karena saat itu ada di dalam kamar," jelasnya.

Sarmauli Simangunsong menambahkan, jika kliennya juga mengaku tak melihat dan mengetahui adanya penembakan.

"Putri Candrawathi berada dalam kamar. Keterangan klien kami tidak mendengar jelas. ada sayup-sayup ada suara orang," bebernya.

"Jadi kalau dari fakta-fakta yang kita tahu dan keterangan klien kami maupun saksi-saksi lain, kami yakin bahwa PC tak terlibat saat kejadian di Duren Tiga," sambungnya.

Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Benarkah Ada Konsorsium 303 dan Mafia Tambang?

Baca juga: Satu Tuntutan Dewi Perssik Wajib Dipenuhi Rian Ibram Jika Mau Menikahinya: Janji!

Sementara itu menatap proses persidangan, Sarmauli Simangunsong menegaskan jika dirinya tengah mempelajari secara detail apapun yang menyangkut kasus yang ditangani.

"Kalau persiaspan khusus tidak ada, kalau sudah terima berkas kita akan pelajari bersama, kami mengadakan research, keputusan-keputusan sejenis kemudian kami berkonsultasi dengan ahli-ahli pidana, psikiater," tuturnya.

Mengenai saksi yang akan meringankan hukuman, Sarmauli Simangunsong menegaskan jika hal tersebut benar adanya.

"Saksi meringankan ada. Tapi jumlahnya saya belum tahu. Saya mengharapkan keputusan yang terbaik untuk beliau sesuai dengan fakta yang ada," jelasnya.

Dikethui tersangka pembunuhan berencana Brigadir j yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved