Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Akan Sidang Terpisah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Bersamaan

Update Kasus Ferdy Sambo, Sidang perdana Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J alias Brigadir Yosua di

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ujar Djuyamto.

Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

Dikethui tersangka pembunuhan berencana Brigadir j yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sebelum Ada Jalan Khusus, Dewan Minta Aktivitas Batu Bara Jambi Tutup Sementara

Baca juga: 14 Rumah Singgah di Areal PT Reki Hangus Terbakar, Imbas Pertikaian Lahan Antar Dua Kelompok

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Benarkah Ada Konsorsium 303 dan Mafia Tambang?

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hakim dan Jaksa Profesional Dalam Persidangan Ferdy Sambo

Baca juga: Sebelum Ada Jalan Khusus, Dewan Minta Aktivitas Batu Bara Jambi Tutup Sementara

Baca juga: Farhat Abbas Minta Lesti Kejora Tiru Nagita Slavina dan Ayu Dewi: Tetap Ikhlas Walau Diselingkuhi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved