Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Akan Sidang Terpisah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Bersamaan
Update Kasus Ferdy Sambo, Sidang perdana Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J alias Brigadir Yosua di
Update Kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J alias Brigadir Yosua dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Rencananya sidang akan digelar secara offline atau tatap muka, artinya seluruh tersangka akan dihadirkan di PN Jaksel saat menjalani sidang.
Sidang Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan digelar terbuka untuk umum di PN Jaksel. Bahkan, PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton.

Selain Ferdy Sambo sebagai aktor utama, 10 tersangka lainnya yang terjerat kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice juga dilimpahkan ke PN Jaksel.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus Ferdy Sambo
Sidang perdana perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo rencananya bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang bernomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya juga akan disidangkan di hari yang sama. Mereka adalah istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), akan disidangkan Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sedangkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan lusa atau sehari setelah sidang Bharada E.
Baca juga: Putusan Hakim Dirasa Aneh, Kuasa Hukum Penggugat Soal PHK Sepihak PT HAL Ajukan Kasasi
Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Benarkah Ada Konsorsium 303 dan Mafia Tambang?
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ucapnya.
PN Jaksel telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Rinciannya, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Ima beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ujar Djuyamto.
Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.
Dikethui tersangka pembunuhan berencana Brigadir j yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Sebelum Ada Jalan Khusus, Dewan Minta Aktivitas Batu Bara Jambi Tutup Sementara
Baca juga: 14 Rumah Singgah di Areal PT Reki Hangus Terbakar, Imbas Pertikaian Lahan Antar Dua Kelompok
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Benarkah Ada Konsorsium 303 dan Mafia Tambang?
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hakim dan Jaksa Profesional Dalam Persidangan Ferdy Sambo
Baca juga: Sebelum Ada Jalan Khusus, Dewan Minta Aktivitas Batu Bara Jambi Tutup Sementara
Baca juga: Farhat Abbas Minta Lesti Kejora Tiru Nagita Slavina dan Ayu Dewi: Tetap Ikhlas Walau Diselingkuhi