Puluhan Pelaku Ilegal Drilling di Jambi Diamankan, Ini Rinciannya
Sejak 2020 hingga 2022 sebanyak 48 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait illegal drilling ditangani Kejari Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak 2020 hingga 2022 sebanyak 48 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait illegal drilling ditangani Kejari Jambi.
Dalam tiga tahun terakhir puluhan praktik kegiatan illegas diamankan di Jambi yang menandakan masih maraknya aktivitas illegal drilling.
Jumlah itu berdasarkan data yang diperoleh Tribunjambi.com dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Dari puluhan perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian tersebut belum menyentuh "aktor" utama.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jambi, Irwan Syafari mengatakan bahwa pelaku yang terjerat itu dari kalangan supir pengangkut BBM atau hanya pekerja gudang dan tempat penyulingan.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Bungku Keluarkan Gas Polda Jambi Ajak Pertamina & SKK Migas Lakukan Penutupan
"Pelaku yang tertangkap rata-rata supir yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal," kata Irwan saat disambangi Tribunjambi.com ke ruang kerjanya belum lama ini.
Dia merinci, sepanjang tahun 2020, Korps Adhyaksa menerim 22 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Untuk tahun 2021 sebanyak 15 SPDP.
Sementara sepanjang Januari hingga Oktober 2022, Kejari Jambi baru menerima 11 SPDP perkara ilegal drilling.
"Jadi selama tiga tahun terakhir ada 48 SPDP yang kita terima. Ini merupakan perkara gabungan antara Kejati yang berkasnya dilimpahkan oleh penyidik Polda ke Kejari Jambi," jelasnya.
Irwan menambahkan, total barang bukti BBM ilegal yang berhasil diamankan sekitar 18 ribu liter.
Termasuk sejumlah kendaraan pengangkut, mobil pihak ketiga, hingga kendaraan menggunakan tangki modifikasi.
Baca juga: Pandu Bos Minyak Ilegal Masih Mendekam di Sel Tahanan Polresta Jambi, Berkas Tahap P19
Pelaku rata-rata supir, dengan modus minyak dari penyulingan, pengangkutan atau kasus penimbunan yang tidak sesuai izin.
Terakhir perkara yang cukup menjadi perhatian adalah kebakaran gudang bbm pada 15 Agustus 2022 lalu, dengan tersangkanya suami istri.
Selain minyak, barang bukti yang diamankan merupakan peralatan yang digunakan pelaku, seperti jerigen hingga mobil pengangkut.
"Ada truk, jeriken. Kalau mobil dimodif untuk jadi alat angkut, maka kami rampas untuk dimusnahkan. Kalau mobil ini milik pihak ketiga yang tidak tahu digunakan untuk kejahatan, maka kami kembalikan," katanya.
Sementara untuk modus operandi pelaku, Irwan Syafari mengatakan yakni dengan penyulingan, pengeboran, penimbunan, pengangkutan yang tidak sesuai dengan ijin. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News