Sumur Minyak Ilegal di Bungku Keluarkan Gas Polda Jambi Ajak Pertamina & SKK Migas Lakukan Penutupan

Tim dari Pertamina EP langsung melaksanakan observasi dan pengukuran gas sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
istimewa
Tim gabungan melakukan upaya penutupan sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas di wilayah Dusun Kunangan Jaya II, KM 51, Desa Bungku, Bajubang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Polres Batanghari dan Pertamina EP melakukan upaya penutupan sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas di wilayah Dusun Kunangan Jaya II, KM 51, Desa Bungku, Bajubang, Batanghati, Kamis (6/10/2022).

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, ini merupakan mitigasi dan upaya pihaknya dan jajaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat gas yang menguap dari sumur minyak ilegal tersebut.

Upaya mitigasi awal ini, didampingi langsung oleh Enginer dan Supervisor Pertamina Ep Jambi.

Setibanya di lokasi, tim dari Pertamina EP langsung melaksanakan observasi dan pengukuran gas sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas dengan menggunakan alat multigas detector.

Di mana, dengan hasil observasi ini diketahui kadar gas yang diukur dari jarak 10 M hanya mencapai 5 persen, yang artinya potensi terbakar tidak ada atau minim.

Sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas di wilayah Dusun Kunangan Jaya II, KM 51, Desa Bungku, Bajubang
Sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas di wilayah Dusun Kunangan Jaya II, KM 51, Desa Bungku, Bajubang (istimewa)

Menurut mereka, potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur.

"Ini upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah atau meluing istilahnya, kemudian kita langsung melakukan langkah cepat untuk melakukan mitigasi agar tidak terjadi kebakaran," kata Kombes Pol Christian Tory, Jumat (7/10/2022).

"Ini rawan terjadinya kebakaran. Kita minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya upaya mitigasi guna mencegah minyak yang “meluing” ini terbakar seperti kejadian tahun lalu. Lebih baik kita cegah daripada sudah terjadi kebakaran maka akan merepotkan kita semua," katanya.

Menurut Kombes Pol Christian Tory, penemuan sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas ini berawal saat anggotanya akan melakukan operasi penindakan terhadap aktifitas ilegal driling di wilayah Bungku, Batanghari.

Di mana, saat itu Tim Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mendengar bahwa di kawasan tersebut kembali terpantau adanya aktifitas sumur minyak ilegal.

Saat sedang melakukan operasi pemantauan, tim yang turun ke lokasi mendapati satu di antara sumur mengeluarkan gas.

Upaya antisipasi sigap, Kombes Pol Christian Tory berkoordinasi dengan pihak Pertamina agar dilakukan pengecekan.

"Kita telepon langsung Pertamina Palembang kemudian mereka langsung responsif. Saat itu langsung timnya dikirim dari Palembang ke Jambi untuk mengecek itu. Ya ini harus kita lakukan, jangan sampai ada terjadi kebakaran lagi," katanya.

Menurut keterangan dari pihak Pertamina, estimasi biaya penutupan sumur minyak ilegal tersebut mencapai sebesar Rp 3,3 miliar.

Proses  penutupan akan dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved