Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Kini Dipecat, Pengamat Sebut Sanksi Berlebihan

Media sosial dihebohkan dengan oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI.

Editor: Heri Prihartono
(dok Humas Polda Papua Barat)
Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang viral di video saat menjilat kue ulang tahun diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Media sosial dihebohkan dengan oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI.

Dua oknum polisi itu adalah Bripda YFP dan Bripda DMB.

Dua oknum polisi itu dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.

"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Terkait sanksi tersebut,  Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberikan pendapatnya.

Menurutnya keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.

PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.

"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).

Bahkan dia menikai jika keputusan itu blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.

Menurutnya meski ada peluang banding tapi keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah berlebihan.


 
"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.


Bambang Rukminto juga mendasari pernyataannya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pasal 54 Perpol Nomor 7 tahun 2022, Sidang KKEP terdiri dari sidang dengan acara pemeriksaan cepat, dan sidang dengan acara pemeriksaan biasa.

 

Sidang dengan acara pemeriksaan cepat dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori ringan.

Sedangkan sidang dengan acara pemeriksaan biasa dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat.

Bambang mengatakan, proses sidang KKEP untuk polisi penjilat kue HUT TNI cukup cepat.

Peristiwa jilat kue HUT TNI itu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.

"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."

"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.


Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.

"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."

"Sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat. Di situ tampak kontradiksi," ungkap Bambang.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Komjen Paulus Waterpauw Direncanakan Hari Ini Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat

Baca juga: Siapa Bos Besar di Balik Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak Papua Barat?

Baca juga: Reaksi Puan Maharani Soal 4 Prajurit TNI Gugur di Papua Barat, Bagaimana Nasib PON?

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved