Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Kini Dipecat, Pengamat Sebut Sanksi Berlebihan
Media sosial dihebohkan dengan oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI.
Sedangkan sidang dengan acara pemeriksaan biasa dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat.
Bambang mengatakan, proses sidang KKEP untuk polisi penjilat kue HUT TNI cukup cepat.
Peristiwa jilat kue HUT TNI itu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.
"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."
"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.
Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.
"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."
"Sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat. Di situ tampak kontradiksi," ungkap Bambang.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Komjen Paulus Waterpauw Direncanakan Hari Ini Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat
Baca juga: Siapa Bos Besar di Balik Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak Papua Barat?
Baca juga: Reaksi Puan Maharani Soal 4 Prajurit TNI Gugur di Papua Barat, Bagaimana Nasib PON?