Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Kini Dipecat, Pengamat Sebut Sanksi Berlebihan

Media sosial dihebohkan dengan oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI.

Editor: Heri Prihartono
(dok Humas Polda Papua Barat)
Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang viral di video saat menjilat kue ulang tahun diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Media sosial dihebohkan dengan oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI.

Dua oknum polisi itu adalah Bripda YFP dan Bripda DMB.

Dua oknum polisi itu dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.

"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Terkait sanksi tersebut,  Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberikan pendapatnya.

Menurutnya keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.

PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.

"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).

Bahkan dia menikai jika keputusan itu blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.

Menurutnya meski ada peluang banding tapi keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah berlebihan.


 
"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.


Bambang Rukminto juga mendasari pernyataannya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pasal 54 Perpol Nomor 7 tahun 2022, Sidang KKEP terdiri dari sidang dengan acara pemeriksaan cepat, dan sidang dengan acara pemeriksaan biasa.

 

Sidang dengan acara pemeriksaan cepat dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori ringan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved