Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Peran 3 Polisi yang Jadi tersangka pada Tragedi Stadion Kanjuruhan, Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Peran 3 polisi yang ditetapkan jadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Editor: Suci Rahayu PK
Sumber: Instagram @bankbri_id
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan suporter Arema FC dan anggota kepolisian. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peran 3 polisi yang ditetapkan jadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari orang tersebut, tiga di antaranya adalah pihak kepolisian.

Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan itu adalah Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan peran ketiga anggota polisi dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut.

Baca juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata

Baca juga: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Pertama, Kabagops Polres Malang WSS. Kapolri menyebut bahwa WSS sebetulnya mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata di stadion.

Namun, larangan tersebut tidak diindahkan. WSS disebut Kapolri tidak mencegah atau melarang anggotanya terkait pemakaian gas air mata saat melakukan pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Kedua, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H ternyata orang yang memberi perintah kepada anak buahnya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Penembakan gas air mata tersebut dilakukan ketika terjadi kericuhan pasca pertandingan tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/9/2022) malam.

Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA. Sama seperti H, BSA juga memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk menembakkan gas air mata pada saat terjadi kericuhan.

Selain ketiga anggota polisi itu, tiga tersangka lainnya adalah warga sipil. Mereka antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, dan security officer berinisial SS.

Tersangka AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Bungku Keluarkan Gas Polda Jambi Ajak Pertamina & SKK Migas Lakukan Penutupan

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Sabtu 8 Oktober 2022 Mulai 800 Ribuan

Sementara tersangka AH, pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Terakhir, tersangka SS selaku security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, dia bertanggung jawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved