Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Peran 3 Polisi yang Jadi tersangka pada Tragedi Stadion Kanjuruhan, Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Peran 3 polisi yang ditetapkan jadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
"SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tutur Kapolri.
Menurut Kapolri, jumlah tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan kemungkinan bisa bertambah. Saat ini, tim Bareskrim Polri masih bekerja melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit.
Kapolri menambahkan, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Jumat (7/10/2022) - Rfawit Rp 20 Ribu per Kg
Baca juga: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Baca juga: Galeri Foto: Rentetan Potret Para Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat