Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Peran 3 Polisi yang Jadi tersangka pada Tragedi Stadion Kanjuruhan, Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Peran 3 polisi yang ditetapkan jadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Editor: Suci Rahayu PK
Sumber: Instagram @bankbri_id
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan suporter Arema FC dan anggota kepolisian. 

"SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tutur Kapolri.

Menurut Kapolri, jumlah tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan kemungkinan bisa bertambah. Saat ini, tim Bareskrim Polri masih bekerja melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit.

Kapolri menambahkan, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.


Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Jumat (7/10/2022) - Rfawit Rp 20 Ribu per Kg

Baca juga: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Baca juga: Galeri Foto: Rentetan Potret Para Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved