Berita Sungai Penuh

Pengadilan Agama Sungai Penuh Catat 342 Perkara Perceraian Hingga September 2022, Didominasi Ini

Angka perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Sungai Penuh terpantau selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
via Intisari Online
Ilustrasi Perceraian 

TRIBUNJAMBI. COM, KERINCI - Angka perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Sungai Penuh terpantau selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan terus menerus antara suami dan istri dalam berumah tangga.

Data yang dihimpun, untuk tahun 2022 hingga akhir September 2022 tercatat sebanyak 342 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama paling barat Provinsi Jambi itu.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Asrori Amin, melalui Panitera Muda Gugatan, Noprizal, dikonfirmasi menyebutkan, bahwa penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan terus menerus antara suami dan istri dalam berumah tangga.

Pertengkaran dan perselisihan itulah kata Noprizal, yang merupakan penyumbang terbesar faktor penyebab perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada tahun 2022 ini.

“Penyebab paling dominan itu adalah pertengkaran dan perselisihan antara suami istri, itu paling banyak,” ujar Noprizal, Kamis (6/10)

Noprizal menyebutkan, terdapat lebih dari 90 persen perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri menjadi faktor penyebab diajukan perkara ke Pengadilan Agama Sungai Penuh di tahun 2022 ini.

“Untuk penyebab lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak dan murtad, itu tidak lebih dari 10 persen, itu angka dari Januari sampai September 2022,” ungkap Noprizal.

Dari banyaknya perkara perceraian di PA Sungai Penuh, diketahui bahwa perkara perceraian itu didominasi oleh cerai gugat, atau diajukan oleh pihak istri. Sedangkan untuk perceraian yang diajukan oleh pihak suami Cerai Talak, jauh lebih sedikit angkanya dibandingkan dengan cerai Gugat.

“Yang banyak itu cerai gugat, yang diajukan oleh istri, istri yang menggugat suaminya. Kalau yang diajukan suami disebut cerai talak, angkanya tidak sebanyak cerai gugat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihak Pengadilan Agama selalu memaksimalkan upaya mediasi kepada pasangan suami istri yang hadir ke pengadilan agama untuk mengikuti persidangan. Upaya mediasi itu dapat dilakukan apabila kedua belah pihak hadir di persidangan.

“Beberapa pasangan yang telah mengajukan perkaranya juga tidak sedikit yang akhirnya memilih untuk mencabut perkaranya dan melanjutkan bahtera rumah tangganya. Tentu tidak semua perkara yang diajukan bisa dimediasi, yang dimediasi yang hadir kedua belah pihak saja. Ada juga yang mediasinya berhasil sebagian ada juga yang tidak berhasil sama sekali, yang pasti pihak Pengadilan Agama selalu memaksimalkan mediasi,” ungkapnya.

Terkait banyaknya angka perceraian yang disebabkan dari pertengkaran dan perselisihan pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Sungai Penuh tidak bisa memberikan data. Terutama Terkait KDRT yang terjadi.

"Mohon maaf data tidak bisa kami ekspos, bukan wewenang dari kami. Langsung ke Polres," kata Kadis PPA Kota Sungai Penuh melalui Kasi PPA, Nopita Dewi.

Bahkan data jumlah KDRT yang terjadi pihak dari PPA Sungai Penuh belum bersedia memberikannya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Butuh Pendekatan, Beranda Perempuan Akui Banyak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Takut Bersuara

Baca juga: Polisi Sebut Kasus KDRT di Tanjabtim Terjadi Akibat Orang Ketiga, Selesai Secara Kekeluargaan

Baca juga: Pengacara Rizky Billar sebut Lesti Kejora tidak Dibanting: Tapi Kebanting

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved