Berita Jambi
Butuh Pendekatan, Beranda Perempuan Akui Banyak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Takut Bersuara
Beranda Perempuan mengakui banyak korban kekerasan terhadap perempuan takut bersuara soal kekerasan yang dihadapi korban.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beranda Perempuan mengakui banyak korban kekerasan terhadap perempuan takut bersuara soal kekerasan yang dihadapi korban.
Direktur Beranda Perempuan Zubaidah mengatakan sering terjadi keragu-raguan pada korban karena tidak memahami haknya dalam memperoleh keadilan.
"Korban itu sering kali ragu-ragu untuk memperjuangkan kasusnya karena dia tidak memahami hak dia. Misalnya kan hak dia untuk mendapatkan akses keadilan dimana pelaku itu harus dijerat pasal atau hukuman penjara atas perbuatannya," kata Zubaidah, Kamis (5/10).
Ia pun mengatakan korban kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan pendampingan atau support system dalam memperjuangkan haknya.
Ia pun menyambut baik dengan disahkannya UU TPKS, namun ia mengharapkan perlu adanya kawalan terhadap realisasinya di setiap daerah.
"Kalau kita sih menyambut baik ya, karena itu kan lahir dari banyak kepentingan korban, yang mengakomodasi banyak bentuk kekerasan. Kalau dulu kan kita cuman mengenal dua bentuk kekerasan pencabulan dan pemerkosaan. Sekarang di UU TPKS ada banyak kan ada pemaksaan perkawinan ada pemaksaan kontrasepsi dan segala macam," kata dia.
Tak hanya itu, Novita Sari selaku bidang advokasi dan pelayanan beranda perempuan juga menambahkan, dirinya mengatakan ada banyak korban kekerasan terhadap perempuan, mulai dari relasi kuasa, orang tua dan anak, kekerasan dalam pacaran, pelecehan seksual yang korbannya bahkan laki-laki. Tetapi permasalahan yang sering terjadi itu para korban sering tidak mau bicara karena ada anggapan korban menjadi dikucilkan.
"Tapi juga masalahnya, kasus perempuan ini berbeda dengan kasus pidana lain ya karena si korban ini takut menyuarakan itu, takut diketahui banyak orang. Karena masyarakat kita menganggap korban itu jadi hina, apalagi kasusnya itu keluarganya sendiri, itu traumanya berkali-kali lipat," kata Novita.
Ia pun mengatakan perlu pendekatan ketika melakukan advokasi terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan itu. Pada umumnya karena dianggap hal memalukan perlu pendampingan yang serius hingga korban mau terbuka.
"Kita sih engga cukup sekali ketemu lalu dia bicara kasusnya, membutuhkan waktu dalam pendampingan hingga nantinya dia mau terbuka dengan permasalahannya," lanjutnya.
Ia pun menyarankan ketika ada korban kekerasan terhadap perempuan maupun pelecehan untuk berani bersuara karena kuncinya adalah korban sendiri. Korban itu dapat melaporkan persoalan itu kepada lembaga-lembaga yang mengakomodasi hal itu termasuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Tujuan Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Ponpes di Tebo
Baca juga: Polisi Sebut Kasus KDRT di Tanjabtim Terjadi Akibat Orang Ketiga, Selesai Secara Kekeluargaan
Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Serahkan Bantuan Program Permakanan ke Ponpes di Tebo