Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Tidak Dapat Perlakuan Istimewa
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berstatus justice collaborator.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).
"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Tapi Sebut Istri Tak Bersalah
Baca juga: Tangan Putri Candrawathi Diborgol, Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Ditahan Terpisah
Kejaksaan Agung sendiri menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Takkan Istimewakan Bharada Eliezer Meski Berstatus Justice Collaborator,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Tapi Sebut Istri Tak Bersalah
Baca juga: Tangan Putri Candrawathi Diborgol, Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Inflasi Jambi Tembus 8 Persen, Edi Purwanto Minta TIPD Optimal Pantau Harga Secara Konsisten