Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Tapi Sebut Istri Tak Bersalah

Ferdy Sambo akhirnya mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J alias Brigadir Yosua. Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo,

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook
Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo akhirnya mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigaidr J setelah pelimpahan ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).

Bahkan Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya.

Putri Candrawathi saat pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (5/10/2022).
Putri Candrawathi saat pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (5/10/2022). (Facebook)

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Meski mengaku menyesal, Ferdy Sambo tetap keukeuh mengatakan jika istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus ini.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.

Baca juga: Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Istrinya Tak Bersalah

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Jadi Penghuni Rutan Salemba Mulai Hari Ini

Ferdy Sambo Cs akan Dilimpahkan ke Pengadilan pekan Depan

Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan dalam memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini mengacu lantaran salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Untuk Bharada E ya ini kan ada LPSK dibelakangnya, kami sudah sampaikan ke LPSK koordinasi dengan kita, perlakuan kepada RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut sudah menjadi hak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi semaksimal mungkin Bharada E.

"Tapi kami sebagai penegak hukum sebagai jaksa memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ucapnya.

Untuk informasi, Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved