Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Istrinya Tak Bersalah

Setelah dilimpahkan, Ferdy Sambo menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi datang di Kejagung, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Setelah dilimpahkan, Ferdy Sambo menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menuturkan istrinya merupakan korban dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir j alias Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir j alias Brigadir Yosua. (Tribunnews,Wartakota)

Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ia menuturkan dirinya juga sangat menyesal atas kasus tersebut.

Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," pungkasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Pengadilan Pekan Depan, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan Terpisah

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Jadi Penghuni Rutan Salemba Mulai Hari Ini

Ferdy Sambo Cs Akan Disidang di Pengadilan negeri Jakarta Selatan

Pihak Kejaksaan Agung RI menyebutkan jika Ferdy Sambo Cs akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikatakan Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan jika pihaknya belum memikirkan pemindahan lokasi sidang.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved