Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Tidak Dapat Perlakuan Istimewa

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berstatus justice collaborator.

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook
Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berstatus justice collaborator.

Namun meski berstatus justice collaborator, pihak kejaksaan tidak akan memberikan hak istimewa pada Bharada E.

Ini seperti dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana setelah pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambi saat pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambi saat pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (5/10/2022). (Facebook)

"Untuk Bharada E ya ini kan ada LPSK di belakangnya, kami sudah sampaikan ke LPSK koordinasi dengan kita."

"Perlakuan kepada RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Jampidum Fadil Zumhana.

Fadil menyebut, sudah menjadi hak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi semaksimal mungkin Bharada Eliezer.

"Tapi kami sebagai penegak hukum, sebagai jaksa, memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ucapnya.

Baca juga: Tangan Putri Candrawathi Diborgol, Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Rizky Billar Punya Anak Sebelum Nikahi Lesti Kejora?, Denny Darko: Terungkap Kurang dari 1 Bulan

Ferdy Sambo Minta Maaf

Ferdy Sambo akhirnya mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigaidr J setelah pelimpahan ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).

Bahkan Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Meski mengaku menyesal, Ferdy Sambo tetap keukeuh mengatakan jika istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus ini.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.

Ferdy Sambo Cs akan Dilimpahkan ke Pengadilan pekan Depan

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Tapi Sebut Istri Tak Bersalah

Baca juga: Tangan Putri Candrawathi Diborgol, Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tersangka Ditahan Terpisah

Kejaksaan Agung sendiri menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Takkan Istimewakan Bharada Eliezer Meski Berstatus Justice Collaborator, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Tapi Sebut Istri Tak Bersalah

Baca juga: Tangan Putri Candrawathi Diborgol, Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Inflasi Jambi Tembus 8 Persen, Edi Purwanto Minta TIPD Optimal Pantau Harga Secara Konsisten

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved