Masa Berlaku Paspor Berlaku 10 Tahun, Segini Biaya Pembuatannya
Berikut biaya buat paspor dan syarat pembuatan paspor yang diberlakukan tahun ini.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut biaya buat paspor dan syarat pembuatan paspor yang diberlakukan tahun ini.
Biaya buat paspor saat ini tak jauh beda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:
Biaya buat Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
Biaya buat Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
Perbedaannya ada Paspor Indonesia yang sebelumnya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak diterbitkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Mengutip ntt.kemenkumham.go.id, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Adapun syarat buat paspor yang dimaksud, meliputi:
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:
- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK
- Akta kelahiran
- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat pernyataan kedua orang tua
Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca Artikel Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Bantu Masyarakat Urus Paspor dan Berikan Nama Pada Anak
Baca juga: Rohimah Kesal Suami Ingkar Janji Soal Nafkah: Paspor Saya Ditahan
Baca juga: Pasca Lebaran, Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kerinci Meningkat