Berita Kota Jambi
Dewan Soroti Soal Aset, Sekda Kota Jambi Akui Perlu Perbaiki dan Pembenahan
A Ridwan bilang, bahwa pasti terjadi permasalahan, karena banyak aset daerah yang tidak terurus.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Sehingga permasalahan yang dahulu harus diselesaikan jika muncul pada pemerintahan saat ini.
Untuk itu dia berharap agar permasalahan gugatan antara rakyat dan pemerintah soal aset merupakan yang terakhir.
Selesainya permasalahan aset itu tentunya dengan penataan yang dilayangkan Pemerintah Kota Jambi dengan sebaik mungkin. Sehingga persoalan serupa tiddak terjadi lagi.
"Kita katakan yang terakhir mungkin masih ada, masih ada permasalahan permasalahan (aset) itu. Maka kita minta pemerintah kota dikaji dulu semua, sertifikat yang ada dikaji semua," ujarnya.
Bahkan dia menegaskan agar Pemkot Jambi segera menyelesaikan gugatan gugatan yang sedang dilayangkan penggugat. Sehingga nantinya tidak berdampak pada penutupan pelayanan publik.
Sebelumnya ahli waris menggugat Pemerintah Kota Jambi atas kepemilikan tanah yang berada di Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan.
Mahkamah Agung memutus bahwa tanah tersebut merupakan milik A Ridwan yang tak lain yakni ahli waris.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut Pemkot Jambi menawarkan ganti rugi menjadi Rp 200 juta dan ahli waris Rp 275 juta.
Atas perbedaan tersebut, sebagai acuan pada rapat di Komisi II DPRD Kota Jambi Jumat pekan depan menunggu hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemprov Jambi Persilakan Warga yang Merasa Memiliki Tanah di Aset Pemprov untuk Menggugat
Baca juga: Pemprov Jambi bersama KPK Pasang Palang Aset Milik Pemprov yang Diduduki Warga
Baca juga: Komisi II DPRD Minta Pemerintah Kota Jambi Selesaikan Penataan Aset