Berita Kota Jambi
Komisi II DPRD Minta Pemerintah Kota Jambi Selesaikan Penataan Aset
Sutiono, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi permasalahan aset di Kota Jambi sudah diluar kepala selama empat tahun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi II DPRD Kota Jambi minta Pemerintah Kota Jambi selesaikan permasalahan aset agar tidak mengganggu pelayanan publik seperti Kantor Lurah Paal Merah yang sempat disegel ahli waris.
Permintaan itu disampaikan Komisi II DPRD Kota Jambi saat rapat dengar pendapat (DPRD) bersama ahli waris dan pemerintah Kota Jambi, Jumat (30/9/2022) lalu.
Dalam forum tersebut, Sutiono, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi permasalahan aset di Kota Jambi sudah diluar kepala selama empat tahun.
Meski demikian, ia meminta agar Pemerintah Kota Jambi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas aset yang dimiliki.
Sehingga, permasalahan serupa tidak terjadi di Kota Jambi.
Junaidi Singarimbun Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi mengatakan, dalam penataan aset tersebut tidak tentang siapa Walikota. Melainkan pemerintahannya.
"Ini (persoalan aset) kan memang dari pemerintahan yang dahulu, bukannya wali kota yang sekarang atau yang dahulu. Tetapi pemerintahan tetap," katanya.
Sehingga, permasalahan yang dahulu harus diselesaikan jika muncul pada pemerintahan saat ini.
Untuk itu ia berharap agar permasalahan gugatan antara rakyat dan pemerintah soal aset merupakan yang terakhir.
Selesainya permasalahan aset itu tentunya dengan penataan yang dilayangkan Pemerintah Kota Jambi dengan sebaik mungkin. Sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi.
"Kita katakan yang terakhir mungkin masih ada, masih ada permasalahan permasalahan (aset) itu. Maka kita minta pemerintah kota dikaji dulu semua, sertifikat yang ada dikaji semua," ujarnya.
Bahkan, ia menegaskan agar Pemerintah Kota Jambi segera menyelesaikan gugatan gugatan yang sedang dilayangkan penggugat. Sehingga nantinya tidak berdampak pada penutupan pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya ahli waris menggugat Pemerintah Kota Jambi atas kepemilikan tanah yang berada di Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan.
Mahkamah Agung memutus bahwa tanah tersebut merupakan milik A Ridwan yang tak lain yakni ahli waris.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut Pemkot Jambi menawarkan ganti rugi menjadi Rp 200 juta dan ahli waris Rp 275 juta.