Pemprov Jambi Persilakan Warga yang Merasa Memiliki Tanah di Aset Pemprov untuk Menggugat
Pemprov Jambi mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki tanah di lokasi yang baru saja dipasang palang merek aset milik Pemprov untuk menggugat.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki tanah di lokasi yang baru saja dipasang palang merek aset milik Pemprov untuk menggugat.
"Kalau ada gugatan dari masyarakat kami malah senang, artinya kita bisa menuntaskan yang mana hak punya masyarakat mana punya pemerintah," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Ia mengataka jika putusan pengadilan mengatakan tanah tersebut memang milik masyarakat maka pemerintah akan melepas.
Namun jika putusan pengadilan mengatakan tanah itu milik pemerintah maka Pemprov tidak akan tinggal diam.
"Ya kita tidak akan tinggal diam kalau masyarakat merebut tanah itu," ucapnya.
Namun jika pada akhirnya putusan pengadilan mengatakan tanah tersebut milik Pemprov maka ia memberikan solusi terbaik yakni memberikan sewa kepada pemilik bangunan.
"Solusinya kalau mereka sudah berada di situ kan mungkin bisa sewa tanahnya, kalau bangunannya kan mungkin punya dia," tutupnya.
Sebelumnya dineritakan Pemprov Jambi disampingi Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK memasang palang merek aset milik Pemprov Jambi di lahan yang diduduki warga.
Pemasangan palang ini merupakan tindak lanjut rapat yang sebelumnya sudah dilakukan bersama KPK yang bertujuan untuk pengamanan dan penertiban aset.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemprov Jambi bersama KPK Pasang Palang Aset Milik Pemprov yang Diduduki Warga
Baca juga: Korsupgah KPK Minta Dinas di Kota Jambi Tingkatkan Koordinasi, Ini Alasannya
Baca juga: Korsupgah KPK Pertanyakan Penertiban Reklame Bando di Kota Jambi, Maruli: Ini Ada Apa?