Brigadir Yosua Tewas Ditembak

PelimpahanTersangka Pembunuhan Brigadir J Senin atau Rabu Pekan Depan, Lanjut ke Persidangan

Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua dan tersangka obstruction of justice sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua dan tersangka obstruction of justice sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung, untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung jelang pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Putri Candrawathi menggunakan baju tahanan, Jumat (30/9/2022)
Putri Candrawathi menggunakan baju tahanan, Jumat (30/9/2022) (TRIBUNJAMBI/KOMPAS.COM)

"Koordinasi dengan Kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah," kata Listyo di Monumen Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Kapolri menambahkan penyerahan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.

"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi, untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Titipkan Anaknya setelah Ditahan, Ibu Brigadir J Membuka Pintu Maaf

Baca juga: RESMI DITAHAN, Ini Pernyataan Putri Candrawati Pakai Baju Tahanan Nomor 077

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved