DPRD Provinsi Jambi
Banggar DPRD Jambi Setujui Rehab Jalan Talang Duku Sebesar Rp2,8 Miliar
Rehabilitasi Jalan Talang Duku sebesar Rp2,8 miliar disetujui Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dan Dinas PUPR.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Rehabilitasi Jalan Talang Duku sebesar Rp2,8 miliar disetujui Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dan Dinas PUPR. Hal ini disampaikan oleh M Juber, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (30/9).
Meskipun anggaran tersebut di setujui, namun Banggar DPRD Provinsi Jambi mengingatkan kepada Pemerintah, sebelum melakukan pengerjaan atau pelaksanaan anggaran untuk dapat melakukan konsultasi hukum.
"Namun dengan catatan sebelum pelaksanaan pihak eksekutif wajib melakukan konsultasi dan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta rekomendasi secara tertulis dari APH dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), " Terangnya.
Lebih lanjut secara tegas, jika dalam konsultasi yang dilakukan secara teknis maupun regulasi tidak memungkinkan, maka kegiatan
tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Banggar Minta Pemprov Konsultasi soal Hukum Sebelum Pembangunan Jalan Simpang Karmeo-Kilangan
Baca juga: Anggaran Jalur Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Disetujui, M Juber: Bukan untuk Jalur Batu Bara
Baca juga: Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Langkah Strategis Pengangkutan Batubara