DPRD Provinsi Jambi
Banggar Minta Pemprov Konsultasi soal Hukum Sebelum Pembangunan Jalan Simpang Karmeo-Kilangan
Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran Pembangunan jalan alternatif Simpang Karmeo–Kilangan sebesar Rp 50 miliar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran Pembangunan jalan alternatif Simpang Karmeo–Kilangan sebesar Rp 50 miliar. Namun sebelum realisasi pembangunan jalan alternatif tersebut, Pemerintah diminta melakukan konsultasi hukum.
"Sebelum pelaksanaan pembangunan jalan Simpang Karmeo – Kilangan pihak eksekutif wajib melakukan konsultasi dan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar M Juber, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi dalam Rapat Paripurna, Jumat (30/9).
Tidak hanya itu, disampaikan oleh M Juber bahwa Banggar DPRD Provinsi Jambi meminta rekomendasi secara tertulis dari APH dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika secara teknis maupun regulasi tidak memungkinkan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Langkah Strategis Pengangkutan Batubara
Baca juga: Rapat Komisi III DPRD Jambi dengan Dishub, Wartono: Bahas Kemacetan Karena Angkutan Batubara
Baca juga: Fraksi Demokrat Soroti Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Umum Akibat Angkutan Batubara di Jambi
