Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan? Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadi J Hampir Lengkap

Sejak ditetapkan tersangka 19 Agustus lalu oleh Polri, satu dari 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua, Putri Candrawathi

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 

Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."

"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Pemkab Batanghari Terima 950 Kuota PPPK 2022, Fadhil Arief Beri Arahan Terhadap Guru Non ASN

Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.

"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.

Sigit sangat mengerti, tidak semua masyarakat terima atas keputusan itu.

Tentu cerita Putri Candrawathi ini akan dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu lain yang juga dipenjara sekalipun memiliki anak kecil.

"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer dimata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP kedepan yang sama."

"Sehingga terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama, sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya diproses kepolisian," lanjut Sigit.

Terkait kabar tidak ditahannya Putri Candrawathi berkat negosiasi, Sigit menampiknya.

Menurut Sigit, Polisi hingga saat ini masih konsisten untuk menegakkan hukum.

"Kalau terkait kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa (untuk bernegosiasi tidak menahan Putri Candrawathi), saya kira dengan hukuman maksimal yang nanti akan diberikan pada Ferdy Sambo tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Ferdy Sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik menjadi ragu-ragu (dalam menuntaskan kasus Ferdy Sambo)."

"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketakutan Kiwil Soal Profesi Roro Fitria Sudah Diperingatkan pada Andre Irawan, Kini Terbukti!

Baca juga: Listrik 450VA Batal Dihapus, Wacana Pengalihan LPG ke Kompor Listrik Dibatalkan

Baca juga: Sekber Jokowi-Prabowo Gugat UU Pemilu, Minta Kepastian Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wapres

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved