Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan? Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadi J Hampir Lengkap
Sejak ditetapkan tersangka 19 Agustus lalu oleh Polri, satu dari 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua, Putri Candrawathi
TRIBUNJAMBI.COM - Sejak ditetapkan tersangka 19 Agustus lalu oleh Polri, satu dari 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua, Putri Candrawathi belum juga ditahan karena alasan sakit.
Sementara 4 tegrsangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sudah ditahan sejak awal penetapan tersangka.
Polri pun kembali mengevaluasi kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo untuk menentukan langkah selanjutnya usai berkas perkara lengkap.

Nasib berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J bakal diumukan Kejaksaan Agung pada pekan ini.
Dari lima tersangka, istri Sambo Putri Candrawathi menjadi satu satunya yang tidak ditahan.
Kondisi kesehatan dan usia anak yang masih muda jadi alasan polisi tak menahan putri.
Namun, setelah berkas kasus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, tengah mengevaluasi kembali kondisi kesehatan istri Sambo.
Putri ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat 19 Agustus lalu.
Baca juga: 4.711 Berkas Tenaga Non ASN di Pemkab Batanghari di Impor ke BKN
Baca juga: Listrik 450VA Batal Dihapus, Wacana Pengalihan LPG ke Kompor Listrik Dibatalkan
Ia diduga terlibat dan dijerat pasal pembunuhan berencana hasil evaluasi kesehatan pun akan menentukan status lanjutan Putri Candrawathi.
Akankah Putri Candrawathi dibawa ke tahanan atau tetap mendapat pemakluman?
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan statmennya terkait tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahannya meski statusnya adalah tersangka dalam kasus tersebut.
Putri Candrawathi, kata Kapolri Sigit, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.
Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.
Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."
"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."
"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Pemkab Batanghari Terima 950 Kuota PPPK 2022, Fadhil Arief Beri Arahan Terhadap Guru Non ASN
Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.
"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.
Sigit sangat mengerti, tidak semua masyarakat terima atas keputusan itu.
Tentu cerita Putri Candrawathi ini akan dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu lain yang juga dipenjara sekalipun memiliki anak kecil.
"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer dimata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP kedepan yang sama."
"Sehingga terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama, sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya diproses kepolisian," lanjut Sigit.
Terkait kabar tidak ditahannya Putri Candrawathi berkat negosiasi, Sigit menampiknya.
Menurut Sigit, Polisi hingga saat ini masih konsisten untuk menegakkan hukum.
"Kalau terkait kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa (untuk bernegosiasi tidak menahan Putri Candrawathi), saya kira dengan hukuman maksimal yang nanti akan diberikan pada Ferdy Sambo tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Ferdy Sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik menjadi ragu-ragu (dalam menuntaskan kasus Ferdy Sambo)."
"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ketakutan Kiwil Soal Profesi Roro Fitria Sudah Diperingatkan pada Andre Irawan, Kini Terbukti!
Baca juga: Listrik 450VA Batal Dihapus, Wacana Pengalihan LPG ke Kompor Listrik Dibatalkan
Baca juga: Sekber Jokowi-Prabowo Gugat UU Pemilu, Minta Kepastian Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wapres