Berita Batanghari
4.711 Berkas Tenaga Non ASN di Pemkab Batanghari di Impor ke BKN
Berkas tenaga non ASN ini diterima karena sesuai arahan dari Kemenpan-RB untuk dilakukan pendataan.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sebanyak 4.711 berkas non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batanghari diterima Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDMD Batanghari Lina Dinanti mengatakan, ribuan berkas non ASN tersebut terdiri dari berkas tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga administrasi lainnya.
Berkas tenaga non ASN ini diterima karena sesuai arahan dari Kemenpan-RB untuk dilakukan pendataan.
Lina mengakui saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang masuk sesuai dengan kriteria yang telah diberikan BKN dan Kemenpan RB.
“Ada 4.711 berkas yang masuk ke BKPSDMD, hingga saat ini kita sudah memulai mengimpor data tenaga non ASN ke aplikasi yang disedikan oleh BKN hingga berakhir 29 September,” katanya, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, untuk proses import data sampai saat ini sudah terimport sebanyak 998 berkas.
Ada sebagian berkas masih dalam proses verifikasi dan sebagian berkas ada yang tidak sesuai kategori.
Sesuai dengan surat Menpan RB dan siaran pers bahwa kategori dengan usia maksimal 20 tahun pada 2021, maksimum usia 56 tahun per Desember 2021, dan minimal sudah bekerja paling singkat satu tahun per Desember 2021, setelah itu gaji juga berasal dari APBD.
“Ditambah lagi harus aktif disaat pendataan saat ini, dengan SK yang terakhir 31 Mei 2022. Diluar itu tidak hisa akomodir, paling banyak memang dari tenaga Guru, disusul denagan tenaga dimasing-masing OPD,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Batanghari Terima 950 Kuota PPPK 2022, Fadhil Arief Beri Arahan Terhadap Guru Non ASN
Baca juga: Pendataan Non ASN di Tanjabbar Masih Berlangsung
Baca juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Bantah Ada Pengumpulan Berkas Tenaga Non ASN untuk PPPK