BSU 2022

5 Golongan yang Tak Boleh Menerima BSU 2022 Sesuai Permenaker No. 10/2022.

Terdapat 5 golongan yang tidak bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap III,

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Terdapat 5 golongan yang tidak bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap III, 

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Cek BSU 2022 

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs BSU.Kemnaker.Go.Id.

- Kemudian klik menu "Login".

- Lalu masuk ke halaman "Daftar"  jika belum memiliki akun

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Sebagian Artikel ini diolah dari Tribunjakarta

Baca juga: BSU 2022 Tahap III Cair Hari Ini, Cek di BSU.Kemnaker.Go.Id

Baca juga: Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BSU Rp 600 Ribu?

Baca juga: BSU 2022 Tahap III Cair Pekan Ini, Cek Status Penerima di Kemnaker.Go.Id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved