BSU 2022
Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BSU Rp 600 Ribu?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BSU hanya diberikan pada peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi perysratan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Sabtu, (24/9/2022).
"Minaker.. Saya Mau Daftar Sendiri Program BSU 2022?"
"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek BSU 2022