BSU 2022

Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BSU Rp 600 Ribu?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Heri Prihartono
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.


Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: BSU 2022 Tahap III Cair Pekan Ini, Cek Status Penerima di Kemnaker.Go.Id

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Begini Cara Mengetahuinya di bsu.Kemnaker.go.id

Baca juga: BSU 2022 Belum Juga Cair, Begini Solusi Jika Belum Punya Rekening Bank Himbara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved