Berita Tanjabbar

Sengketa Pilkades di Tanjabbar Tunggu Pengesahan Calon Terpilih

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali melaksanakan rapat fasilitasi terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala De

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Ade
Sekretaris Daerah Tanjabbar, Agus Sanusi. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali melaksanakan rapat fasilitasi terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanjungpasir, Kecamatan Betara yang diduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia.

Diketahui bahwa dua calon kades (Kepala Desa) didesa tersebut dimenangkan oleh kandidat nomor urut 02 Hardiansyah yang mengungguli lawannya nomor urut 01 yakni Saharah.

Pasca pemilihan tersebut tim calon nomor urut 01 mengajukan keberatan atas proses pilkades dan menduga bahwa adanya kecurangan.

Rapat fasilitasi kedua ini dipimpin oleh Hairan Wakil Bupati Tanjabbar, dengan didampingi Sekretaris Daerah Agus Sanusi serta Plt Kadis PMD Mulyadi.

Dalam pertemuan itu pihak kandidat nomor urut 02 mempermasalahkan terkait adanya pemilih tambahan yang berdasarkan fotocopy KTP dan KK yang diduga rentan akan kecurangan.

"Sebenarnya mereka (tim pelapor) menerima hasil Pilkades, tetapi terkait prosesnya yakni pemilih yang diluar DPT (Daftar Pemilih Tetap) mereka menduga ada kecurangan berupa penggelembungan suara sebab pemilih menggunakan hak suaranya hanya membawa fotocopy KK dan KTP jadi kedepan nya paling tidak membawa KTP dan KK asli paling tidak atau diperlihatkan," jelas Agus Sanusi Sekda Tanjabbar saat dimintai keterangan hasil rapat tersebut. Kamis, (22/09/22).

Agus Sanusi melanjutkan terkait surat pemberitahuan diperbolehkan nya warga mempunyai hak pilih yang menetap disuatu desa dalam kurun waktu 6 bulan atau lebih yang dibuktikan dengan KK dan KTP dianggap salah satu kandidat hal itu merupakan penggelembungan suara sebab keterlambatan informasi yang diterima kandidat.

"Jadi menurut pengakuan mereka bahwa hasil tidak mereka gugat mereka menerima, tapi prosesnya yang dipersoalkan," tambahnya.

"Mengenai KK atau KTP yang diduga ada palsu itu silahkan jalur lain keperdata atau pidana, yang jelas kita secara musyawarah dan mufakat," lanjutnya.

Sekda menyebut diawal Oktober mendatang pemkab Tanjabbar dalam hal ini Bupati akan melakukan pengesahan terhadap hasil Pilkades tersebut.

"Kita tidak tahu apa upaya mereka, saat ini tengah menunggu pengesahan oleh Pak Bupati dibulan Oktober mendatang antara tanggal 4 atau 5 Oktober nanti pengesahan baru setelah itu dilakukan pelantikan," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perumda Tirta Mayang dan PDAM Tirta Muaro Jambi Jalin Kerjasama Layani Wilayah Ini

Baca juga: Prihatin Korban Kecelakaan di Jambi, Mahasiswa Unja Lakukan Aksi Solidaritas Tabur Bunga

Baca juga: Dua Hari Dibuka, Belasan Warga Mendaftar Sebagai Panwascam di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved