Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Dipecat dari Polri, Akankah Ferdy Sambo Kehilangan Teman dan Pasukannya?

Artikel ini membahas Pemecatan Ferdy Sambo menjadi akhir dari karirnya di kepolisian.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Heri Prihartono
CAPTURE TV POLRI
Ekspresi dingin Irjen Ferdy Sambo pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. 

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

Agung kemudian membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan Sambo.

Kata Agung, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Atas dasar itu Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Sambo.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Agung.

Artikel ini diolah dari Wartakotalive

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Bongkar Senjata Lepaskan Ferdy Sambo dari Pasal 340

Baca juga: Tembakan Ferdy Sambo ke Kepala Belakang Brigadir Yosua Penentu Kematian Sang Ajudan

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Lima Jenderal Tolak Banding Sambo

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved