Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Dipecat dari Polri, Akankah Ferdy Sambo Kehilangan Teman dan Pasukannya?

Artikel ini membahas Pemecatan Ferdy Sambo menjadi akhir dari karirnya di kepolisian.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Heri Prihartono
CAPTURE TV POLRI
Ekspresi dingin Irjen Ferdy Sambo pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemecatan Ferdy Sambo menjadi akhir dari karirnya di kepolisian.

Setelah dipecat dari Polri, Ferdy Sambo juga harus kehilangan teman hingga pasukannya.

Hal ini disampaikan pengamat Kepolisian Profesor Hermawan Sulistyo.

Menurutnya ditinjau secara legal formalistik ataupun de facto Ferdy Sambo sudah tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. 

Meskipun memiliki banyak uang tak menjamin ada yang membantunya dalam kasus ini. 

Sebab pihak yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo akan ditindak tegas.

"Jangankan jenderal kita aja punya duit, mungkin pernah utang budi segala macam, tapi dalam situasi seperti ini siapa berani main uang kalau ketahuan karirnya habis," beber Hermawan dikutip dari Kompas Tv pada Rabu (21/9/2022). 

Peneliti LIPI itu meyakini  lingkaran Ferdy Sambo baik dalam institusi Polri ataupun luar Polri akan menjauh dari mantan Irjen tersebut.


Hal ini tak lepas dari institusi Polri memberi sanksi kode etik terhadap 80 polisi yang mencoba melindungi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

"Tapi kan kalau sudah gini siapa yang mau bela dan mau masuk ke dalam pusaran seperti itu, semua kan menjauh," bebernya.

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Keputusan final pemecatan Sambo itu dihasilkan lewat sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo.

Satu, menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).

"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

Agung kemudian membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan Sambo.

Kata Agung, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Atas dasar itu Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Sambo.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Agung.

Artikel ini diolah dari Wartakotalive

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Bongkar Senjata Lepaskan Ferdy Sambo dari Pasal 340

Baca juga: Tembakan Ferdy Sambo ke Kepala Belakang Brigadir Yosua Penentu Kematian Sang Ajudan

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Lima Jenderal Tolak Banding Sambo

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved