Breaking News:

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Lima Jenderal Tolak Banding Sambo

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Keputusan final pemecatan Sambo

Editor: Fifi Suryani
ist
Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Keputusan final pemecatan Sambo itu dihasilkan lewat sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu, menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9). "Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri. Agung kemudian membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan Sambo. Kata Agung, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Atas dasar itu Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Sambo. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Agung.

Sidang banding yang digelar pada Senin (19/9) kemarin dipimpin oleh Agung selaku ketua Timsus Polri. Mantan Kapolda Jawa Barat itu didampingi empat orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori Sambo. Empat jenderal bintang 2 yang mendampingi Agung itu adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Komisi. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. Dari lima jenderal yang menjadi hakim banding itu, semuanya menolak permohonan banding Sambo. Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Dengan putusan ini, maka Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari Polri. AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari mengurus administrasi pemecatan Sambo. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Polri juga menegaskan setelah adanya putusan sidang ini tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat. "Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Terkait pemecatan Sambo, Mabes Polri juga memastikan tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. "Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, hasil putusan Komisi Kode Etik Banding tersebut akan diserahkan kepada Sambo setelah seluruh proses administrasi rampung dilakukan. Ia menyebut sanksi pemecatan itu akan diserahkan kepada Sambo oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar. "Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya," katanya.

Terpisah, pengacara Ferdy Sambo mengaku akan terlebih dahulu mempelajari putusan banding itu. "Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Senin (19/9).

Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu. "Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved