Berita Jambi
Saksi Ahli Kembali Didatangkan, Penggugat Harap Hakim Memutus Seobjektif Mungkin
Saksi ahli kembali dihadirkan tergugat, PT Hutan Alam Lestari (HAL) melalui kuasa hukumnya terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di P
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Tiga ahli kami dan ahli mereka dari Dinas Tenaga Kerja sejalan, bahwa apabila ada sengketa direksi tidak bisa diadili di PHI. Saya tegaskan sekali lagi apabila ada sengketa direksi tidak bisa disidangkan di PHI," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa jika nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat, maka hal itu akan menjadi catatan buruk bagi PHI Jambi.
"Kalau memang perkara ini dikabulkan oleh majelis hakim itu pesangon ini menjadi preseden dalam dunia penegakan hukum," katanya.
Dia berhadapan majelis hakim menolak gugatan tersebut sehingga tidak diikuti pada keputusan keputusan berikutnya.
"Saya berharap PHI menolak, tapi itu keputusan majelis kami hormati apapun hasilnya," tandasnya.
Agenda selanjutnya pada dua minggu kedepan akan mendengarkan kesimpulan dari ketiga majelis hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Laga PSPS Riau Vs PSMS Medan, Skuad PSMS Bersilaturrahmi ke Rumah Supardi Nasir di Pekanbaru
Baca juga: Kebakaran di Tebo, Satu Unit Rumah Papan di Semabu Serbang Terbakar
Baca juga: Edi Brokoli Bersama Ekspedisi Sungai Batanghari akan Ikut Mandi Safar di Tanjabtim Besok