Berita Jambi

Saksi Ahli Kembali Didatangkan, Penggugat Harap Hakim Memutus Seobjektif Mungkin

Saksi ahli kembali dihadirkan tergugat, PT Hutan Alam Lestari (HAL) melalui kuasa hukumnya terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di P

Tribunjambi/Darwin
Sidang kasus PHK sepihak PT HAL berlangsung di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi 

"Tiga ahli kami dan ahli mereka dari Dinas Tenaga Kerja sejalan, bahwa apabila ada sengketa direksi tidak bisa diadili di PHI. Saya tegaskan sekali lagi apabila ada sengketa direksi tidak bisa disidangkan di PHI," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa jika nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat, maka hal itu akan menjadi catatan buruk bagi PHI Jambi.

"Kalau memang perkara ini dikabulkan oleh majelis hakim itu pesangon ini menjadi preseden dalam dunia penegakan hukum," katanya.

Dia berhadapan majelis hakim menolak gugatan tersebut sehingga tidak diikuti pada keputusan keputusan berikutnya.

"Saya berharap PHI menolak, tapi itu keputusan majelis kami hormati apapun hasilnya," tandasnya.

Agenda selanjutnya pada dua minggu kedepan akan mendengarkan kesimpulan dari ketiga majelis hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Laga PSPS Riau Vs PSMS Medan, Skuad PSMS Bersilaturrahmi ke Rumah Supardi Nasir di Pekanbaru

Baca juga: Kebakaran di Tebo, Satu Unit Rumah Papan di Semabu Serbang Terbakar

Baca juga: Edi Brokoli Bersama Ekspedisi Sungai Batanghari akan Ikut Mandi Safar di Tanjabtim Besok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved